BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
1. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
3. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Wewenang BPD :
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Menyusun tata tertib BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar